Rabu (26/10/2016) ini, DPRD Kota Surabaya telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Surabaya Lantai III.
Tiga Perda yang telah ditetapkan antara lain Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah; Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM Surya Sembada; serta Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Tiga perda ini disahkan bersama Pemkot Surabaya, diwakili oleh Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya, serta dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Perda terakhir yang disebut di atas, yakni Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, menjadi sorotan. Karena dengan adanya Perda ini, ada perubahan susunan perangkat daerah, menyusul adanya mutasi Pejabat SKPD.
Tri Rismaharini beberapa waktu sebelumnya sempat mengajukan keberatan mengenai aturan perampingan dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini.
Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang menghadiri penetapan tiga Perda di DPRD Kota Surabaya mengatakan, tidak ada dampak yang terlalu signifikan dengan disahkannya Perda OPD ini.
“Sebenarnya tidak ada dampak signifikan, karena ini hanya perampingan sesuai Undang-undang. Beberapa hanya penyesuaian dan penambahan itu tidak terlalu besar,” ujar Wisnu di DPRD Surabaya.
Hanya saja, kata Wisnu, fungsi Dinas di lingkungan Pemkot Surabaya yang menjadi lebih berat. Beberapa dinas, sesuai dengan Perda OPD ini akan mengalami penambahan tugas.
Wisnu memastikan, dengan adanya Perda OPD ini tidak ada pemecatan. Namun, memang ada penyesuaian penempatan pegawai, termasuk pejabat SKPD di posisi yang lebih tepat.
“Tidak ada pemecatan dengan adanya OPD ini. Mutasi itu pasti. Kalaupun ada SKPD yang digabung, di bawahnya pasti akan ada penambahan personel. Nanti harus dievaluasi dulu, seperti apa,” katanya.
Dalam hal mutasi pejabat, ada ketentuan baru yang termuat dalam Perda OPD, menyesuaikan aturan yang telah termuat di UU Aparatur Sipil Negara.
“Terkait kepala dinas maupun camat akan dilakukan…, bukan lelang, tetapi akan ada pemilihan (seleksi) secara terbuka,” ujarnya.
Sesuai dengan Perda OPD ini, pejabat eselon Asisten Kota yang tadinya berjumlah empat akan dikurangi menjadi tiga asisten saja. Ada satu pejabat Asisten Kota yang harus dipindahkan.
“Bisa sebagai Kepala Dinas atau tenaga ahli, bergantung hasil evaluasi nanti secara keseluruhan nanti bagaimana,” katanya.
Detil pelaksanaan Perda OPD ini, kata Wisnu, masih menunggu adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. Dia berharap, Perwali dapat dipercepat.
“Sehingga ada penyegaran di tubuh keorganisasian Pemkot Surabaya,” ujarnya. (den/rst)