Selasa, 26 November 2024

Perda Organisasi Perangkat Daerah Molor Disahkan, Penyusunan APBD Terancam Terganggu

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pengesahan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah yang sedianya dilakukan, Senin (19/9/2016) molor dari jadwal. Padahal, Raperda ini pengting untuk segera ditetapkan karena berkaitan dengan proses penganggaran khususnya pembuatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD.

“Hasil paripurna tadi disepakati untuk menunda pengambilan keputusan pada tanggal 26 September 2016 mendatang,” kata Setiadjit, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur, Senin (19/2016).

Menurut dia, penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD masih akan menemui Menteri Dalam Negeri untuk meminta dispendasi beberapa pasal yang ada di dalam perda tersebut.

Beberapa dispensasi yang diminta oleh pimpinan DPRD di antaranya adalah meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) tetap memiliki lima bidang karena sesuai konsultasi yang dilakukan Komisi A bersama Biro Organisasi menghasilkan jika Bappeda maksimal hanya memiliki empat bidang.

“Pimpinan DPRD akan minta dispensasi karena Bappeda untuk provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur dan Jawa Barat jelas berbeda dengan Gorontalo misalnya,” kata Setiadjit.

Selain itu, pimpinan DPRD juga masih akan berkonsultasi terkait penamaan Dinas Pendapatan Daerah apakah masih berupa Dinas ataukah diganti dengan Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Setiadjit, sesuai dengan pasal 219 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan jika SKPD yang memiliki fungsi keuangan maka namanya diganti menjadi Badan.

Sementara itu, terkait Perda Organisasi Perangkat Daerah, Setiadjit memastikan jika pada prinsipnya hampir seluruh pasal yang ada sudah dikonsultasikan ke Kementeraian Dalam Negeri dan sudah disetujui oleh Komisi A DPRD Jawa Timur sehingga tinggal menunggu diputuskan di Paripurna DPRD.

Beberapa pasal krusial yang juga telah disetujui diantaranya adalah penghapusan Biro Kerjasama. “Biro Kerjasama ini dianggap adhock sehingga fungsi kerjasama investasi bisa diwadahi di Dinas Penanaman Modal,” kata Setiadjit.

Sementara itu, agar molornya pengesahan Perda tak sampai mengganggu penyusunan APBD, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur berencana melobi Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menyegerakan menyetujui Perda ini, jika Perda sudah disahkan oleh DPRD Jawa Timur. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs