Sabtu, 23 November 2024
Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lumajang

Penyidik Kejati Jatim Tahan Dosen UB Sebagai Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyidik Khusus menahan seorang Dosen Universitas Brawijaya Malang, sebagai tersangka baru.

Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dr. Ir. Abdul Rahem Faqih.

“Tersangka adalah seorang dosen di Universitas Brawijaya Malang,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (20/6/2016).

Romy mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka diduga terlibat melancarkan kegiatan pertambangan antara CV Lintas Sumberdaya Lestari, dengan PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS).

“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni hingga 9 Juli 2016. Ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

Perlu diketahui, pengusutan kasus tambang pasir besi Lumajang oleh Kejati Jatim dilakukan sejak awal 2014 lalu.

Ada dugaan PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) selaku pemegang izin kuasa pertambangan yang beroperasi sejak 2010 hingga 2014 telah melanggar prosedur, sehingga diduga merugikan negara antara Rp80 miliar sampai Rp126 miliar. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs