Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan dibackup Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengusutan pembongkaran rumah Radio Bung Tomo di Jl. Mawar No. 10 Surabaya.
Wiwik Widiyati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya mengatakan, PPNS akan dibantu Polrestabes untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyelamatan cagar budaya ini untuk memenuhi Perda Nomor 5 tahun 2005.
“Karena koordinasi dengan Jayanata selama ini hanya renovasi. Ternyata, mereka melakukan melebihi dari renovasi. Pemilik Jayanata telah meratakan bangunan,” katanya di Mapolrestabes, Senin (9/5/2016).
Sementara itu Kompol Manang Soebeti Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kepolisian tidak menolak laporan ini. Bahkan, ketika ada laporan pada Kamis kemarin, pada hari Jumat langsung dilakukan penyelidikan.
“Hari Jumat kemarin Tim sudah bekerja mengecek TKP. Kami, sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” kata Kompol Manang.
Menurut Manang, hasil penyelidikan ada temuan sebagai bukti awal. Sehingga, hari ini dilakukan koordinasi dengan PPNS Disbudpar.
“Ini ranahnya PPNS, Kepolisian sebagai koordinator pengawasan. Polisi mengkoordinasikan penyelidikan ini kasus pengrusakan cagar budaya ini,” katanya.
Polisi kata Manang, akan memanggil semua saksi, pihak kontraktor, pihak yang mengeluarkan perintah kerja, dan pihak yang mengeluarkan izin atas pengrusakan ini.
“Kami dalami, apakah sudah sesuai dengan Pemkot Surabaya. Apakah sudah ada IMB, dan sebagainya akan kita dalami,” katanya.
Manang menegaskan, kasus ini bukan delik aduan. Tapi, delik pidana murni terkait UU No 11 tahun 2010 tentang perusakan cagar budaya, dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum lima miliar rupiah.
Untuk siapa yang akan dipanggil termasuk pihak Jayanata, Manang masih belum bisa menentukan.
“Polisi akan bekerja, belum tahu siapa yang nsntinya dipanggil. Ini masih proses penyelidikan,” katanya.(bid/ipg/ipg)