Kasus penyelundupan narkoba di Jawa Timur, yang telah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I meningkat cukup signifikan mencapai 44 persen pada 2016 ini.
Pada 2015 lalu sebanyak 11 kasus dengan sitaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7.328 kilogram, 140 butir ekstasi, dan 104 butir obat penenang. Sementara untuk 2016 ada sebanyak 16 kasus dengan narkoba sitaan jenis sabu-sabu sebanyak 9.490 gram, 20 ribu butir ekstasi, dan 30 butir obat penenang.
“Kalau diuangkan nilai totalnya sekitar Rp16 miliar,” kata Decy Arifinsyjah, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kamis (29/12/2016).
Langkah dan tindak lanjut, kata Decy, 16 kasus tersebut diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Jatim, BNN Provinsi Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya. “Koordinasi itu dilakukan untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut menangkap jaringannya,” ujar dia.
Menurut dia, penyelundupan narkoba yang lebih banyak berasal dari Malaysia, melalui Terminal Bandara Juanda. Tapi pada akhirnya, penyelundupan ini lebih banyak berhasil digagalkan oleh petugas karena sistem pengamanan yang sangat ketat. Demikian seperti diklaim oleh Decy.
Adapun prosesnya, kata Decy, setiap penumpang yang datang di Indonesia selalu menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan bandara. Baik melalui screening body maupun dengan penerapan mesin X-Ray.
“Sekarang dilihat, berdasarkan data selama setahun di Bandara Juanda, ada 14 kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan,” ujarnya.(bry)