Mohammad Ariyanto alias Samsul Arifin, warga Dusun Tanjung Kidul, Desa Karang Anyar, Kecamatan Paiton, Probolinggo, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, ditangkap petugas keamanan Bandara Juanda.
Mulyono, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Juanda, Selasa (27/12/2016) mengatakan, Mohammad Ariyanto, ditangkap pada 18 Desember 2016 setelah mendarat di Juanda setelah melakukan penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan XT 8298 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat tiba di Terminal 2 Bandara Juanda, Ariyanto langsung menjalani pemeriksaan, baik melalui screening body maupun tas barang bawaannya juga diperiksa melalui X-ray. Saat itu, petugas mencurigai gagang tas koper warna orange yang dibawa Ariyanto.
“Waktu tas koper diperiksa, terlihat ada barang mencurigakan di dalam gagangnya. Begitu diperiksa ulang dan dibongkar, berisikan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat totalnya sekitar 415 gram,” kata Mulyono.
Guna pengembangan, dan pengungkapan jaringan, tersangka Ariyanto diserahkan pada Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Hasilnya, kepolisian bisa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lain yaitu Sulaiman dan Sudiyanto, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
“Dua tersangka yang baru ditangkap ini berperan sebagai orang yang mengambil pesanan yang kemudian diserahkan kepada tersangka ST, yang sekarang menjadi DPO,” kata Komisaris Besar Polisi Gagas Nugraha Dirnarkoba Polda Jatim. (bry/fik)