Sabtu, 23 November 2024

Pengusaha Mall Sepakat Tidak Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
FPI dan Manajemen Mall sepakat untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut Natal saat bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Antara Front Pembela Islam (FPI) dan Manajemen Mall sepakat untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut Natal saat bekerja.

Perwakilan FPI dan pihak manajemen mall menandatangani surat pernyataan yang berisi dua point:
1. Tidak melakukan penggunaan atribut Natal kepada karyawan/karyawati yang beragama Islam.
2. Tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan/karyawati baik dengan intimidasi atau iming-iming sesuatu.

Wahyu Kuncoro Kepala Operasional Toeng Market Jl. Jaksa Agung Suprapto mengatakan, akan mengikuti imbauan FPI yang berdasarkan Fatwa MUI No.56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim.

“Saya mohon maaf karena sebelumnya tidak tahu. Kami akan mengikuti dan mohon maaf selama ini tidak tahu,” ujarnya saat didatangi puluhan massa FPI.

Ali Fahmi Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim mengatakan, imbauan ini telah disepakati oleh pihak perusahaan mall untuk tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal saat bekerja.

“Mereka sudah sepakat, menandatangani surat pernyataan bermaterai,” katanya.

Sementara, Kombes Pol M Iqbal Kapolrestabes Surabaya yang mengawal jalannya aksi ini yakin kalau tidak ada gesekan.

“Saya menjamin tidak ada massa yang masuk ke area mall, karena sudah ada perwakilan. Siapapun yang melanggar hukum di kota Surabaya ini akan ditindak tegas,” katanya.

Selain di Toeng Market, FPI juga melakukan sosialisasi Fatwa MUI ini ke beberapa mal lain seperti Pasar Atum, Grand City, Delta Plaza, WTC, Excelso Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs