Perpanjangan batas waktu pengosongan lantai 2 pasar Keputrran, ditegaskan Bambang Parikesit Plt. Dirut PD Pasar Surya semata-mata untuk membersihkan dan memberikan kesempatan mereka yang menghuni lahan itu membersihkan areanya dan segera pindah.
“Perpanjangan deadline kami lakukan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait seperti Polisi, dan Satpol PP, serta Dispendukcapil. Kami ingin segera membereskan lahan lantai 2 itu,” kata Bambang.
Bambang setuju jika lantai 2 pasar Keputran itu dikembalikan fungsinya menjadi pasar, seperti yang ada dilantai 1. “Lantai 2 itu harus kembali ke fungsi awalnya sebagai pasar. Ini yang kami upayakan,” ujar Bambang.
Data yang berhasl dihimpun PD Pasar Surya, berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan ada sekurangnya 229 stand yang telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal atau hunian.
“Rinciannya, 183 stand di lantai 2 berrubah jadi hunian dan 46 stand di lantai 1 juga jadi hunian. Ini tidak boleh. Apalagi berubah fungsi jadi tempat tinggal. Dari total 229 stand yang berubah fungsi itu dihuni sekitar 256 jiwa,” lanjut Bambang Parikesit.
Setelah dilakukan pengosongan, diharapkan seluruh lantai 2 Pasar Keputran akan kembali kefungsi awalnya sebagai pasar atau tempat brjualan seperti yang diharapkan.
Sementara itu, ditambahkan Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Surabaya bahwa pengembalian fungsi pasar Keputran adalah target pelaksanaan penertiban sekaligus yustisi yang sudah dilakukan pihaknya.
“Kami mendukung pengembalian fungsi pasar Keputran. Langkah yang kami lakukan sebelumnya memang kami koordinasikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Jadi kami tidak grusa-grusu,” tegas Irvan Widyanto.(tok/dwi)