Raperda Surabaya tentang Larangan Minuman Beralkohol masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, Raperda itu sudah mendapatkan nomor registrasi dari Bagian Hukum Pemprov Jatim.
“Draft sudah kami kirimkan, kurang lebih seminggu lalu. Kemarin dikembalikan karena kami kan meminta nomor registrasi,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/6/2016).
Setelah mendapat nomor registrasi, draft Raperda kemudian dikembalikan lagi ke Provinsi untuk proses klarifkasi. “Sekarang kami masih menunggu klarifikasi dari provinsi,” ujarnya.
Meski belum disahkan, Ira mengatakan penerapan larangan minuman beralkohol tetap dalam pengawasan tim Pemkot Surabaya.
“Ini kan bulan Ramadan. Kemarin juga sudah ada imbauan kan. Nah, kita sesuaikan dengan itu. Sudah ada timnya juga,” katanya.(den/ipg)