Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Wiyang Lautner, 25 tahun, pengemudi mobil Lamborghini yang menyebabkan orang meninggal dan terluka pada 29 November 2015 lalu, hukuman lima bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengemudikan kendaraaan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang meninggal dan terluka,” kata Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2016).
Tuntutan JPU itu lebih ringan dari surat dakwaan pertama kali saat Wiyang Lautner menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu dalam surat dakwaan dibacakan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa adalah kecelakaan itu mengakibatkan orang meninggal dan terluka. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bertanggungjawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Kemudian, korban di depan persidangan memaafkan perbuatan terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa,” ujar dia.
Secara terpisah, Ronald Napitipullu kuasa hukum Wiyang Lautner mengaku, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya masih terlalu berat. “Klien kami sudah bertanggungjawab, memberikan santunan pada keluarga korban, dan ada perdamaian keluarga korban tidak menuntut. Maka, minggu depan akan mengajukan pledoi,” kata Ronald.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (29/11/2016) pagi. Wiyang Lautner warga Pondok Dharmahusada, Surabaya mengemudi mobil Lamborghini secara kencang dan beriringan dengam Ferrari merah. Tiba-tiba mobil Lamborghini oleng dan menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Akibatnya, Kuswarijono, pembeli STMJ meninggal di lokasi. Sedangkan Mujianto penjual STMJ, dan Srikanti istri Kuswarijono mengalami luka-luka.(bry/iss/ipg)