Minggu, 19 Januari 2025

Pengemudi Lamborghini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Dalam sidang perdana, Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini dituntut enam tahun penjara.

Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa dijerat pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hukumannya enam tahun penjara,” kata Ferry Rachman di sela usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2016).

Menurut dia, pasal yang diterapkan tersebut berdasarkan saksi yang dilampirkan penyidik lalu lintas Polrestabes yang menangani. Bahwa terdakwa pada Minggu 29 November 2015 lalu membawa mobil Lamborghini berjalan beriringan dengan mobil Ferrari yang dikemudikan Bambang di Jalan Manyar Kertoarjo.

Berdasarkan data Traffic Accident Analysis Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim kendaraan ini melaju dengan kecepatan 95 KM/jam “Saat melaju, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kecepatan mobilnya, sehingga menabrak seorang pembeli STMJ atas nama Kuswarjono sampai meninggal,” ujar dia.

Menanggapi tuntutan JPU, Ronald Napitupulu Kuasa Hukum Wiyang Lautner enggan memberikan komentar pada wartawan, dia bahkan menghindari pertanyaan wartawan. (riy/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs