Dalam sidang perdana, Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini dituntut enam tahun penjara.
Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa dijerat pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hukumannya enam tahun penjara,” kata Ferry Rachman di sela usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2016).
Menurut dia, pasal yang diterapkan tersebut berdasarkan saksi yang dilampirkan penyidik lalu lintas Polrestabes yang menangani. Bahwa terdakwa pada Minggu 29 November 2015 lalu membawa mobil Lamborghini berjalan beriringan dengan mobil Ferrari yang dikemudikan Bambang di Jalan Manyar Kertoarjo.
Berdasarkan data Traffic Accident Analysis Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim kendaraan ini melaju dengan kecepatan 95 KM/jam “Saat melaju, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kecepatan mobilnya, sehingga menabrak seorang pembeli STMJ atas nama Kuswarjono sampai meninggal,” ujar dia.
Menanggapi tuntutan JPU, Ronald Napitupulu Kuasa Hukum Wiyang Lautner enggan memberikan komentar pada wartawan, dia bahkan menghindari pertanyaan wartawan. (riy/rst)