Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini maut tidak lama lagi akan menjalani persidangan. Ini setelah berkas perkaranya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Secara keseleruhan, surat dakwaan sudah kita susun, kemungkinan Selasa depan berkas perkara kita limpahkan ke PN Surabaya, ” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Minggu (17/1/2016).
Kata Didik, pelimpahan berkas perkara Wiyang ke pengadilan terhitung 10 hari pasca pelimpahan perkara tahap II dari penyidik lalu lintas unit kecelakaan Polrestabes Surabaya pada Kamis (7/1/2016) lalu.
“Jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, secara otomatis kewenangan dan tanggung jawab penahanan tersangka pada hakim yang ditunjuk memeriksa perkara tersebut,” ujar dia.
Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Mujianto penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan Wiyang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bry/dop/dwi)