Irjen Condro Kirono Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016.
“Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami,” kata Condro, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/1/2016).
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokkan SIM C.
Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedepannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi.
Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
“Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017,” ujarnya.(ant/iss/ipg)