Sabtu, 23 November 2024

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Porong saat dirilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (20/10/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih terjadi di Jatim. Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu-sabu, saat melakukan transaksi dengan modus ranjau, Rabu (19/12016).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 poket sabu seberat 14 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Polisi menangkap Acun 32 tahun warga jalan Simokerto Surabaya saat mengambil narkoba di depan Rumah Sakit Marinir jalan Gunung Sari Surabaya.

Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan Acun dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan di depan RS Marinir jalan Gunungsari Surabaya.

“Setelah ditangkap, Acun dikeler untuk menunjukkan narkoba yang ternyata ada di bungkusan plastik hitam berisikan 14 gram sabu-sabu dan 15 butir ekstasi,” ujarnya, Kamis (20/10/2016).
 
Anton mengatakan, narkoba tersebut baru saja diantarkan oleh kurir yang merupakan orang suruhan Alex yang saat ini sedang mendekam di Lapas Porong.

Diberitakan sebelumnya, Satreskoba juga menangkap pengedar narkoba dari jaringan Lapas Madiun. Modusnya hampir sama, mereka mengirimkan kurir ke Surabaya untuk mengantarkan pesanan narkoba yang kemudian diedarkan di Surabaya. (bid/tit/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs