Minggu, 23 Februari 2025

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Dibekuk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (19/10/2016). Mereka adalah Edy (37) warga Menganti Gresik dan Amrul seorang konsumen warga Kedung Sroko Surabaya.

Kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Edy ditangkap di kawasan Baratajaya dan Amrul ditangkap di Halte Kedung Sroko.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 20,50 gram, satu buah Handphone dan uang Rp400 ribu.

Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang yang berada di lapas klas 1 Madiun.

“Ini jaringan Lapas Madiun. Kami akan mengembangkan kasus ini,” katanya, Kamis (20/10/2016).

Kedua tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (bid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
29o
Kurs