Sabtu, 23 November 2024

Pengampunan Pajak yang Gagal Bisa Potong Rp250 Triliun

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan memproyeksikan kebijakan pengampunan pajak yang gagal dilaksanakan bisa membuat pemerintah harus melakukan penghematan belanja kementerian lembaga hingga mencapai kurang lebih Rp250 triliun.

“Kalau tidak ada tax amnesty, pemotongan belanja bisa Rp250 triliun dan bisa berpengaruh ke ke pertumbuhan ekonomi secara langsung,” kata Bambang saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RAPBNP 2016 di Jakarta, Selasa malam (7/6/2016) , seperti dilansir Antara.

Bambang menjelaskan pemerintah akan melakukan upaya maksimal agar program pengampunan pajak bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, terutama bagi penerimaan pajak hingga mencapai Rp165 triliun.

Namun, Bambang memastikan pemerintah tidak bergantung sepenuhnya dari program tersebut, karena telah menyiapkan berbagai alternatif lain untuk menjaga penerimaan negara dari sektor pajak pada 2016.

Berbagai alternatif tersebut adalah dengan melaksanakan program ekstensifikasi dengan lebih serius, karena masih banyak para pedagang yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Kemudian, kata Bambang, melakukan penguatan pemeriksaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non Karyawan yang selama ini kontribusinya ke penerimaan pajak masih rendah atau hanya sebesar Rp9 triliun hingga periode 2015.

Hal ini memerlukan upaya ekstra, karena WP OP, tidak seperti WP Badan yang memiliki aset dan laporan neraca laba rugi, padahal potensinya sangat besar dan menjadi sumber penerimaan di negara maju seperti Amerika Serikat.

“Kuncinya ada di data kepemilikan aset, tapi ini tidak pernah terdeliver dengan baik. Makanya mau tidak mau harus ada pemeriksaan. Kita maunya penerimaan bisa 100 persen, dari Rp9 triliun menjadi Rp18 triliun,” kata Bambang.

Selain itu, menjalankan pemeriksaan terhadap 500 perusahaan modal asing (PMA) yang selama ini tidak membayar pajak dengan alasan merugi, padahal beroperasi di Indonesia selama lebih dari 10 tahun, bahkan diantaranya telah melakukan ekspansi usaha.

“Kalau diatas 10 tahun beroperasi tidak pernah bangkrut bahkan melakukan ekspansi, maka ini ada tax avoidance, karena kita lihat logikanya, kalau hidup lebih dari 10 tahun, berarti perusahaan itu untung,” jelas Bambang.

Ia menegaskan seluruh upaya ekstensifikasi ekstra akan dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak tetap terjaga dan tidak terjadi “shortfall”, termasuk apabila pendapatan dari kebijakan pengampunan pajak tidak mencapai Rp165 triliun.

Sebelumnya, pemerintah dipastikan akan melakukan pemangkasan anggaran kementerian lembaga hingga mencapai kisaran Rp50 triliun terutama bagi belanja operasional tidak mendesak dan belanja non operasional bukan prioritas, untuk menjaga defisit anggaran dibawah tiga persen terhadap PDB. (ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs