Sabtu, 23 November 2024
Kasus Salim Kancil

Pengakuan Tosan, Dipukuli, Diseret dan Dilindas Motor

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tosan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dalam kasus tambang pasir Lumajang, Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Tosan, dengan 8 orang terdakwa di ruang Candra, Kamis (25/2/2016).

Tosan sebagai saksi kunci sekaligus korban memberi keterangan sangat mengejutkan para Hakim. Dia mengaku, dipukul berulangkali oleh Mad Dasir dan enam anak buahnya.

“Tidak terhitung berapa kali saya dipukuli, diseret, dan dilindas dengan motor anak buahnya Mad Dasir,” kata Tosan di depan pemimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menjelaskan, pemukulan itu berawal ketika dirinya menolak keberadaan tambang pasir yang dikoordinir Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif).

“Tanggal 10 waktu saya nongkrong di warung diserang dengan celurit, tapi saya berhasil melarikan diri,” kata Tosan.

Lantaran lolos, pemukulan kembali terjadi pada 26 September 2015. Kali ini, Tosan dipukul berulangkali, di depan istrinya. Saat itu dia sedang berada di rumah lalu didatangi enam orang anak buah Mad Dasir yaitu Timarlap, Widyanto, Buri, Sukit, Hendrik dan Tomin.

“Saya di dipanggil, dan baru keluar di depan rumah kemudian langsung dipukuli dengan kayu, bambu, dan dicelurit sama anak buahnya Mad Dasir,” ujar dia.

Saat pemukulan itu, kata Tosan, istrinya sempat melerai tapi kemudian didorong hingga jatuh oleh salah seorang anak buah Mad Dasir, kemudian dirinya melarikan diri. Namun, tetap saja dikejar dan dipukuli lagi di tengah jalan.

“Saya diseret di tengah jalan, dipukuli dan dibela lagi sama istri, dan istri didorong kembali hingga jatuh. Saya kembali lari,” kata Tosan.

Saat melarikan diri yang ketiga kalinya dengan sepeda angin, dia kembali ditangkap setelah ditabrak oleh anak buah Mad Dasir dengan motor. Tosan mendapat perlakukan yang lebih kejam.

“Saya ditabrak, tubuh saya dilindas dan juga dicelurit berulangkali,” ujar dia.

Mendengar pengakuan Tosan, Jihad Arkanudin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertanyakan setelah dipukuli berulangkali, kenapa seperti tidak ada luka?.

“Semuanya itu karena kehendak allah, Pak Hakim. Saya diberikan keselamatan, kesembuhan dan kesehatan. Baru sadar saya masih selamat saat di rumah sakit, Pak Hakim,” ujarnya. (bry/dop/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs