Penerbangan balon udara yang mengganggu penerbangan di Lapangan Udara Abdulrachman Saleh, Malang, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Yoan dari Radio Puspita Malang dalam Jaring Radio Suara Surabaya , Kamis (14/7/2016) melaporkan, Kolonel (Pnb) Hermawan Kepala Dinas Operasi Lapangan Udara (KaDisOps Lanud) Abdulrachman Saleh, mengatakan, Lanud Abdulrachman Saleh termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Dia menjelaskan tentang pasal 210, tiap orang dilarang berada pada wilayah tertentu di daerah Bandara hingga membuat halangan dan melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang bisa membahayakan keselamatan operasi penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Kegiatan lain, seperti bermain layang-layang, menimbulkan asap, melintasi landasan, dan bermain frekuensi radio termasuk dalam hal yang membahayakan.(zha/ipg)