Sebanyak 27 orang tersangka pengrusakan mobil saat aksi sweeping di pintu masuk tol Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) dipindahkan penahanannya ke Markas Polda Jawa Timur.
Pemindahan penahanan tersangka dilakukan karena ruang tahanan di Polres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya tidak mampu menampung tersangka sebanyak itu.
“Ruang tahanan di sini tidak cukup, jadi kita pindahkan ke Polda Jatim,” kata AKP Ardian Satrio Utomo Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (7/5/2016).
Menurut dia, 27 tersangka yang ditahan itu, diantaranya ada yang masih di bawah umur. Namun, penyidik tetap melakukan penahanan. Sebab, mereka terbukti ikut terlibat dalam pengerusakan mobil.
“Sampai sekarang baru satu orang yang membuat laporan resmi, kalau mobilnya dirusak,” ujar dia.
Sementara itu, pemindahaan para tersangka sendiri dilakukan secara bertahap. Pertama tujuh orang tersangka, kemudian dua puluh tersangka. Pemindahan sendiri dilakukan dengan pengawalam ketat dari polisi.(bry/fik)