Heriyanto Budi Dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, tersangka pemilik narkotika golongan tiga ditangkap anggota BNN Kota Surabaya, penahanannya dipindahkan ke Polsek Gayungan, Kamis (14/1/2016).
“Pemindahan itu, karena kantor BNN Kota Surabaya tidak memiliki ruang tahanan, jadi kita titipkan ke Polsek Gayungan,” kata AKBP Suparti Kepala BNN Kota Surabaya, Kamis (14/1/2016).
Dia menjelaskan, pemindahan itu mempermudah penanganan dan pengembangan kasus, ketika penyidik BNN melakukan pemeriksaan. Sebab penyidik saat ini masih menghadirkan saksi ahli.
“Pemberkasan ini segera diselesaikan, agar bisa secepatnya ditangani dan dikirim pada kejaksaan,” ujar dia.
Sekadar diketahui dr Hariyanto Budi ditangkap Senin (11/1/2016) malam di Jemur Handayani, setelah anggota BNN Kota Surabaya mendapatkan informasi kalau banyak pecandu narkoba jika sakauw diberi suboxone, kategori narkotika golongan tiga.
Dari penangkapan dan penggerebekan itu, petugas menemukan suboxone yang kini dijadikan barang bukti BNN Kota Surabaya, untuk pengembangan dan pelengkapan berkas. (bry/ipg)
Teks Foto :
– Dokter Hariyanto Budi.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net