Empat pemuda asal Madura, yang tergabung dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Tretan Tragah (Getar) meminta Komisi Yudisial, mengawasi sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tragah, Madura.
Agar tidak terjadi penyelewengan saat berlangsungnya dalam persidangan sengketa Pilkades di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, antara Jappar calon Kades yang gagal (tergugat, red) dengan Kades Idrus sebagai intervensi.
Djamaludin Asek, Ketua Getar mengatakan, kalau dalam sidang sengketa Pilkades di PTUN Surabaya tersebut ada indikasi permainan uang, nilainya sekitar Rp100 juta. Permainan uang politik tersenut sudah menjadi isu di tengah masyarakat Tragah.
Dengan untuk memenangkan salah satu pihak. “Tapi, saat ini masih sekadar isu. Maka, sebelum terjadi yang tidak diinginkan, kita inginkan Komisi Yudisial untuk membantu mengawasi sidang sengketa Pilkades Tragah,” kata Djamaludin Asek, Kamis (6/4/2016).
Menurut dia, jika nanti itu memang terjadi, maka dari kelompok Getar, akan bergerak mencari bukti. Setelah itu akan dilaporkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Djamaludin juga berharap masyarakat Madura, khususnya di Tragah berperan serta aktif. Agar membantunya untuk mengawasi, jangan sampai ada permainan uang.
“Siapapun yang menang dalam gugatan itu, yang kalah harus menerimanya. Agar melapangkan dada, karena itu sudah putusan hakim dan untuk kepentingan masyarakat Tragah,” ujar dia.
Dizar Al-Farizi Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan mengkaji lebih dulu laporannya.
“Jika nantinya memang ditembuskan pada pihaknya (Komisis Yudisial) maka akan dikaji terlebih dahulu laporannya seperti apa? Termasuk kalau ada permintaan soal pengawasan,” kata Dizar Al-Farizi.
Kasus tersebut berawal dari Pilkades di Desa Tragah beberapa waktu lalu. Bahwa ada indikasi kecurangan pada salah satu calon Pilkades. Sehingga, Jappar salah satu calon melakukan gugatan yang didaftarkan PT TUN Surabaya, dengan dengan Nomor Perkara: 235/G/2015/PT TUN.SBY. (bry/ipg)