Per 30 September 2016 lalu, peralihan pendidikan menengah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi secara resmi telah berlaku. Ini menandai semua kebijakan pendidikan untuk jenjang itu beralih ke provinsi.
Artinya, sejak penandatanganan serah terima penanganan pendidikan ini, kabupaten/kota tidak lagi berwenang manangani SMA/SMK sesuai pembagian urusan kewenangan pengelolaan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Martadi Ketua Dewan Pendidikan Surabaya mengatakan, sesuai aturan UU 23/2014 kabupaten/kota berwenang menangani pendidikan dasar (SD, SMP, PAUD), sedangkan provinsi menangani SMA/SMK.
“Kalau pemerintah kabupaten/kota mau membantu anggaran ke provinsi berarti mengalokasikan anggaran yang bukan urusan. Perlu payung hukum yang jelas seperti Peraturan Gubernur,” ujarnya, Rabu (5/10/2016).
Selain Pergub, payung hukum juga bisa berupa Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Surat Edaran. “SE kurang kuat, karena sifatnya hanya imbauan,” ujarnya.
Martadi menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi duduk bersama untuk membagi peran bersama.
“Pengelolaan ada di provinsi, jadi provinsi harus aktif berkomunikasi dengan kabupaten/kota. Sehingga pengelolaan pendidikan tidak hanya diurusi satu pihak,” ujar Dosen Seni Rupa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Komunikasi ini menurutnta sangat menentukan, sebab kabupaten/kota dan provinsi adalah pelaksana undang-undang. Pelaksana undang-undang tentu saja tidak bisa mengubah undang-undang.
“Misalnya, bagaimana tindaklanjut kabupaten/kota untuk mengatasi anak SMA/SMK bolos sekolah. Apa bisa ditindak langsung atau biar provinsi saja menangkap. Ini harus dibicarakan untuk pembagian peran,” tuturnya.
Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengatakan, setelah resmi beralih beberapa kebijakan berkaitan pendidikan SMA/SMK otomatis berpindah ke provinsi. Dia mencontohkan, izin operasional SMA/SMK yang kini beralih ke provinsi.
Tidak hanya itu, penanganan masalah sosial terhadap anak juga dalam posisi dilematis. Selama ini, masalah sosial ini ditangani banyak pihak. Selain Dispendik Surabaya ada Bapemas dan KB Surabaya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya.
“Setelah ini kalau ada siswa SMA/SMK tersandung masalah, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena pengelolaannya sudah beralih ke provinsi,” kata Ikhsan.(den/dwi)