Pemerintah Jawa Timur membentuk satuan tugas (satgas) pungutan liar (pungli) yang akan bertugas menertibkan praktek pungli di seluruh instansi pemerintahan yang ada di Jawa Timur.
Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur dan beranggotakan seluruh kepala SKPD non pelayanan.
“Dipimpin Pak Wagub (Gus Ipul), nanti anggotanya seluruh SKPD non pelayanan karena SKPD pelayanan kan nanti yang diawasi jadi mereka tidak masuk dalam satgas,” kata Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Selasa (18/10/2016).
Menurut Himawan, beberapa SKPD yang masuk menjadi anggota diantaranya adalah Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta beberapa SKPD lainnya.
Tugas utama satgas anti pungli adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan praktek pungli yang ada di SKPD Pelayanan. Jika menemukan praktek pungli, maka satgas akan langsung memproses di kantor Inspektorat dan langsung memberikan sanksi administrasi.
“Jika ditemukan tindak pidana, maka satgas juga akan langsung melimpahkan kasus ini ke kepolisian,” kata Himawan.
Sementara itu selain mengawasi praktek pungli di tingkat provinsi, satgas ini juga bertugas untuk mendorong berdirinya satgas serupa di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Himawan yang juga pakar hukum administrasi negara ini mengatakan, satgas ini rencannya akan segera bertugas dan pada siang ini SK pembentukan satgas akan ditandatangani oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur. (fik/rst)