Jumat, 22 November 2024

Pemkot dan Imigrasi Perketat Pengawasan TKA

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Kombes Pol M Iqbal Kapolrestabes Surabaya usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017 di Balai Kota Surabaya, Jumat (23/12/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, telah berkoordinasi dengan Keimigrasian di Surabaya untuk memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Dia juga sudah mengkoordinasikan hal ini dengan Polisi dan Kejaksaan.

“Tadi siang kami sudah rapatkan dengan imigrasi, juga koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Nanti ada penelitian dokumen WNA di Surabaya yang lebih ketat lagi,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Jumat (23/12/2016).

Penelitian dokumen ini berkaitan dengan visa Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Apakah memang sudah sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan di Surabaya atau justru melanggar dokumen keimigrasian.

Dia berharap, tidak ada lagi WNA dengan visa wisata yang bekerja di Surabaya dengan adanya intensifikasi pengawasan oleh Pemkot Surabaya bersama Imigrasi ini.

“Jadi kalau dia izinnya bekerja, ya (silakan) bekerja, tapi kami minta melengkapi dokumen kependudukan. Jangan sampai terjadi apa-apa, kami tidak tahu,” katanya.

Pelengkapan dokumen kependudukan ini wajib dilakukan oleh TKA maupun WNA di Surabaya. Bila tidak, kata Risma, Pemkot Surabaya akan menerapkan Tindak Pidana Ringan.

Risma mengatakan, penanganan tenaga kerja asing oleh Pemkot Surabaya menyesuaikan aturan yang ada. Pemkot bekerja sama dengan Imigrasi, pada 2016 ini, telah mendeportasi setidaknya 143 WNA dengan berbagai masalah.

Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu Disnakertransduk Jatim menemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Mojokerto secara ilegal. Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan penduduk lokal dan tidak bisa berbahasa Indonesia.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs