DPRD Kota Surabaya bersama Pemkot Surabaya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim mengenai kemungkinan terlambatnya penetapan APBD Surabaya 2017.
Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, Biro Hukum Pemprov Jatim mempersilakan Wali Kota Surabaya membuat surat resmi berisi penjelasan atau alasan keterlambatan penetapan APBD Surabaya 2017 kepada Gubernur Jatim.
“Kita tidak menyalahkan siapa-siapa, karena ini masa transisi (penyesuaian dengan UU 23/2014 tentang Pemda). Seluruh Indonesia mengalami ini,” ujar Masduki, Rabu (16/11/2016).
Surat Resmi Wali Kota Surabaya ini, setidaknya dapat menghindarkan DPRD Surabaya maupun Wali Kota Surabaya terkena sanksi tidak digaji selama enam bulan.
Masduki mengatakan, masa transisi ini menyebabkan penyesuaian susunan organisasi perangkat daerah. Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surabaya pun baru disahkan 26 Oktober lalu dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya.
Sementara, untuk menuju pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Kota Surabaya 2017, Pemkot Surabaya harus menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sesuai Perda OPD baru.
Karena terkendala penomoran Perda dari Biro Hukum Pemprov Jatim dan belum terbitnya Peraturan Wali Kota tentang OPD baru, Pemkot Surabaya sempat menyerahkan KUA-PPAS berdasarkan Perda OPD lama kepada DPRD Kota Surabaya.
“Konseiderans (bahan pertimbangan,red)-nya tidak cocok, ya bagaimana kami bisa menentukan keputusan. Kami tidak berani,” kata Masduki. Karena itulah, hingga hari ini pembahasan KUA-PPAS belum dilakukan.
Padahal, penyusunan KUA-PPAS, setidaknya membutuhkan waktu paling cepat satu minggu atau bisa mencapai setengah bulan. Sebab inilah, Masduki mengatakan secara akal sehat penetapan APBD 2017 tidak mungkin tepat waktu.
“Makanya, hari ini kan Banggar dan Banmus rapat dengan Tim Anggaran Pemkot, kalau memang ada kesadaran bersama, Pemkot mempercepat penyusunan KUA-PPAS tiga empat hari, ya itu hak mereka,” katanya.
Apalagi, setelah KUA-PPAS ditetapkan dan dimasukkan ke dalam RAPBD, masih ada beberapa proses yang harus dilakukan. Ada penyampaian nota keuangan wali kota, penyampaian pendapat umum fraksi DPRD Kota Surabaya, serta jawaban wali kota.
Selanjutnya, pembahasan RAPBD masih harus di tingkat Komisi DPRD Kota Surabaya, yang normalnya membutuhkan waktu minimal satu minggu.
“Tapi karena ini menyangkut kepentingan warga Surabaya, kami mengajukan bisa menyelesaikan pembahasan di tingkat Komisi minimal empat hari. Kami bisa begadang sampai subuh,” katanya.
Sementara Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mengatakan, sudah menyampaikan dalam konsultasi dengan Pemprov Jatim waktu awal penyelesaian APBD 2017 pada tanggal 3 Desember 2016.
“Artinya hanya mundur kurang lebih dua tiga hari saja,” ujarnya sebelum mengikuti rapat Tim Anggaran Pemkot Surabaya dengan Banggar dan Banmus DPRD Kota Surabaya.
Hendro mengakui, Perda OPD memang membutuhkan waktu dalam pembahasan bersama antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.
“Ada penajaman-penajaman terkait SKPD yang dibentuk, tupoksinya seperti apa, sehingga diskusinya cukup panjang,” ujarnya. Hendro membenarkan kendala inilah yang akan disampaikan kepada Gubernur melalui Surat Resmi Wali Kota Surabaya.
Hendro mengatakan, Pemkot akan merapatkan percepatan pembahasan RAPBD dengan DPRD Kota Surabaya. Rapat di ruang Banggar DPRD ini berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang sore.
Adapun percepatan yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya, misalnya untuk waktu pemberian jawaban Dinas atas tanggapan fraksi. Kalau biasanya membutuhkan waktu dua hari, bisa dipangkas sehari.
“Tetap dibahas semua, sesuai dengan seriesnya. Intinya kami akan kerjasama dengan DPRD. Kalau memang bisa mengompres waktu penyelesaian, tentunya kami bisa melaksanakan (penetapan APBD 2017) tepat waktu,” ujarnya ujar Hendro.
Perlu diketahui, Pemkot Surabaya mengajukan nominal APBD 2017 sebesar Rp8,3 triliun. Hendro menyebutkan, alokasi terbesar dari nominal itu untuk infrastruktur. “Seperti biasanya, yang paling besar untuk infrastruktur. Di antaranya ada Pembangunan Box Culvert, Rusun, dan untuk pembebasan lahan,” ujarnya.
Sedangkan sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan APBD 2017 harus sudah ditetapkan bersama oleh Pemda dan DPRD pada akhir November 2016.(den/rst)