Persyaratan pengurusan IMB untuk rumah tinggal di Surabaya kini lebih sederhana. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) menjamin IMB rumah tinggal bisa selesai lima hari saja.
Ery Cahyadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya sebelumnya menegaskan, proses IMB tidak cukup hanya tiga hari karena ada dokumen pendukung yang harus dilengkapi pemohon.
Untuk pengurusan IMB non rumah tinggal atau peruntukan komersial, Ery menjamin IMB selesai dalam waktu 14 hari, termasuk dokumen yang menjadi persyaratan seperti Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), rekomendasi UKL-UPL, dan lainnya.
Sedangkan khusus IMB rumah tinggal dengan luas di bawah 500 meter persegi dan tidak lebih dari dua lantai, dokumen yang dibutuhkan hanya SKRK. Sehingga IMB, Ery menjamin, bisa keluar setelah lima hari.
Adapun upaya penyederhanaan persyaratan administrasi pengurusan IMB rumah tinggal, yakni meniadakan syarat gambar tampak dan potongan, yang sebelumnya wajib disertakan oleh pemohon saat mengajukan pengurusan IMB.
“Karena biaya pembuatan gambar tampak dan potongan ini lebih mahal dari biaya pengurusan izin itu sendiri,” ujarnya di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (6/9/2016).
Pemohon IMB rumah tinggal tidak perlu lagi menyertakan kedua gambar itu selain denah rumah. Ini mengingat pembangunan rumah tinggal yang tidak lebih dari 500 meter persegi, tidak perlu menggunakan tenaga teknik sipil.
“Mandor saja sudah cukup. Selain itu, tanah di Surabaya adalah tanah yang keras, sehingga mandor saja sudah bisa mengerjakan,” katanya.
Selain itu, menurut Ery, hitungan IMB adalah hitungan struktur. Untuk rumah tinggal, cukup dihitung dengan denah rumahnya saja.
Penyederhanaan juga dilakukan dalam pengurusan SKRK sebagai dokumen pelengkap pengurusan IMB
“Kalau yang ini penting bagi pengusaha. SKRK ini kan sebenarnya hanya peruntukan (bangunan,red) saja. Jadi kalau memang peruntukanya tidak berubah, SKRK tidak perlu diubah,” katanya.
Sebelumnya, kata Ery, kebijakan perizinan IMB berkaitan SKRK tidak demikian. Setiap kali ada perubahan fungsi bangunan, misalnya dari toko menjadi ruko, pengusaha diwajibkan mengubah dokumen SKRK.
Ada dua peruntukan bangunan, rumah tinggal dan non rumah tinggal atau komersial. Bangunan komersial peruntukannya terdiri dari gudang, perdagangan dan jasa, serta fasilitas umum. “Jadi kalau dari toko menjadi ruko, SKRK tidak perlu diubah, cukup IMB-nya saja,” katanya.
Perubahan IMB, bila tidak mengubah struktur bangunan, tidak perlu lagi membayar retribusi.
“Ini yang perlu dicatat. Kalau tetap ditarik retribusi, berarti ada yang bermain di Dinas Cipta Karya,” katanya.
Bisa Mengurus di Kecamatan
DPUCKTR juga berupaya mempermudah pengurusan IMB. Tidak hanya secara online melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW), dinas ini juga menempatkan petugas di 16 kecamatan di Surabaya.
“Awalnya banyak yang tidak setuju. Tapi mindset yang mengatakan, cukup dengan layanan online ini harus diubah,” ujar Ery.
Penempatan layanan perizinan Cipta Karya dan Tata Ruang di Kecamatan ini bukan merupakan pertama kalinya. Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, sebelumnya sudah menerapkan kebijakan ini.
Penerapan kebijakan ini di Kota Surabaya, kata Ery, karena tidak semua masyarakat Surabaya mampu mengakses perizinan secara online.
Di 16 kecamatan tersebut, pemohon pengurusan IMB bisa datang membawa persyaratan yang harus dilengkapi, kemudian mengisi formulir, lalu IMB akan langsung diproses.
“Semua dilakukan di kecamatan. Kami ingin ini mudah bagi masyarakat. Jadi nanti setelah jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke UPTSA atau kantor Cipta Karya,” katanya.
Adapun 16 Kecamatan yang Bisa Melayani pengurusan IMB rumah tinggal di Surabaya, antara lain Kecamatan Tegalsari, Bubutan, Kenjeran, Krembangan, Semampir, Gubeng, Rungkut, Sukolilo, Sawahan, Wiyung, Wonokromo, Gayungan, Tandes, Benowo, Sukomanunggal, dan Genteng.
Sedangkan persyaratan administrasi pengurusan IMB rumah tinggal yang perlu dilengkapi pemohon:
1. Formulir SKRK-IMB dan Surat Pernyataan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan
4. Rekomendasi Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
5. Fotokopi SKRK/IMB lama
6. Rekomendasi Tim Cagar Budaya kalau bangunan merupakan bangunan cagar budaya
7. Syarat teknis denah bangunan berupa file CAD atau gambar sketsa.(den/ipg)