Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (11/7/2016), memulangkan 54 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia selama Ramadhan lalu.
Enam di antara PMKS yang ditangkap dalam razia itu adalah Pekerja Seks Komersial di Bantaran Kali Jagir. Dua di antara enam PSK itu positif mengidap HIV/AIDS.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, telah mengabarkan hal ini ke Kepala Daerah tempat dua perempuan itu berasal.
“Saya sudah beritahukan juga ke kepala desanya, juga ke keluarganya mengenai penyakit itu. Harapannya, Dinas Kesehatan setempat bisa menangani,” katanya di Taman Surya, Senin.
Risma mengatakan prihatin dengan masih adanya lokalisasi terselubung di bantaran kali Jagir. Dia telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
“Di situ banyak anak kecil yang melihat situasi. Saya khawatir. Makanya saya sudah koordinasi dengan BBWS, agar mereka menangani ini,” katanya.
Selain PSK, PMKS yang dipulangkan dominan pengemis dan gelandangan, serta beberapa penderita psikotik.
Risma menyatakan, memang tidak ada jaminan para PMKS ini tidak kembali lagi ke Surabaya. Karena itu dia memerintahkan pengawasan berkelanjutan.
“Pasti ada sanksi. Kami sudah mengantongi data dan nama. Kalau mereka kembali, kami akan proses secara hukum. Karena Surabaya punya Perdanya,” ujarnya.
Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2014 Pemkot Surabaya, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, PMKS dilarang beroperasi di Surabaya.
Pasal 36 Perda itu menegaskan, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis, serta memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis.
Sejuklah PMKS yang dipulangkan oleh Pemkot diantar dengan 11 mobil yang disiapkan Pemkot Surabaya.
Beberapa daerah asal penyandang PMKS ini antara lain Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Pasuwuran, Banyuwangi, Probolinggo, Jember, dan Madiun.(den/ipg)