Wisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Pemprov Jatim di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (21/11/2016).
Para perwakilan dari dua pemerintah daerah ini akan bertemu untuk membahas kemungkinan pendidikan di Surabaya tetap gratis hingga jenjang sekolah menengah atas, meski pengelolaan SMA/SMK sudah sepenuhnya beralih ke Pemprov Jatim pada awal 2017.
“Hari ini kita mengirim tim yang dipimpin Sekda Kota Surabaya ke Jakarta untuk negosiasi dengan Pemprov (Jatim) soal anggaran pendidikan,” ujarnya ditemui di DPRD Surabaya, Senin siang.
Keteguhan Pemkot Surabaya agar pendidikan di Surabaya tetap gratis tampak dengan keputusan tetap menganggarkan dana pendidikan jenjang SMA/SMK dalam Rancangan APBD Kota Surabaya 2017.
Wisnu mengklaim, nilai anggaran dana pendidikan dalam RAPBD Kota Surabaya 2017 yang sedang diajukan ke dewan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Sama dengan BOPDA (Bantuan Operasional Daerah),” katanya.
Melalui anggaran itu, Pemkot Surabaya bersikukuh tetap menanggung biaya pendidikan setiap siswa SMA/SMK di Surabaya. Namun, kata Wisnu, Pemkot Surabaya membutuhkan kepastian dari Pemprov Jatim, agar tidak ada pungutan, iuran, atau tarikan apapun kepada siswa.
“Nanti tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang harus ditanggung oleh siswa,” ujar Wisnu.
Artinya, Pemkot Surabaya akan tetap menyalurkan bantuan dana pendidikan kepada siswa SMA/SMK di Surabaya dari APBD Kota Surabaya, meski pengelolaannya menjadi hak Pemprov Jatim.
Wisnu menegaskan, bantuan untuk siswa SMA/SMK melalui Pemerintah Provinsi ini tidak menyalahi aturan. “Tim kami ke Jakarta juga untuk mematangkan itu. Secara aturan boleh, kok,” katanya.
Selain membahas anggaran dan aturan pemberian bantuan dari Pemkot ke siswa SMA/SMK melalui Pemprov Jatim, Tim Pemkot Surabaya juga mendorong agar Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi Pemkot Surabaya dalam pengelolaan pendidikan jenjang menengah di Surabaya.
“Kami minta kewenangan lebih, tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan demi kesejahteraan warga Kota Surabaya,” ujar Wisnu.
Wisnu mengakui, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berharap segera muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan uji materi yang dilayangkan warga Surabaya. Namun sampai saat ini, belum ada kabar sama sekali mengenai putusan MK.
Bahkan, Wisnu mengatakan, Pemkot Surabaya masih mendorong agar pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk diskresi mengantisipasi keputusan MK yang tak kunjung turun.
“Kami tidak bisa berpangku tangan. Harus ada kepastian pendidikan gratis 12 tahun bagi warga Surabaya,” kata Wisnu.
Wisnu menyebutkan, Tim Pemkot Surabaya yang berangkat ke Jakarta untuk bernegosiasi masalah pendidikan ini terdiri dari Hendro Gunawan Sekda Kota Surabaya dan Yayuk Eko Agustin Asisten I Sekkota.
Sementara Anggota DPRD Surabaya yang turut berangkat ke Jakarta antara lain Agustin Poliana dan Reny Astuti, Ketua dan Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya.(den/ipg)