
Sidang gugatan Pemerintah Kota Surabaya (pemohon) terhadap PT Gala Bumi Perkasa (termohon, red) yang digelar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, batal digelar. Sebab, pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Karena yang hadir itu kami dan pengacara Peradi dari pihak Pemkot selaku penggugat,” kata Agus Chandra, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang digandeng Pemkot Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Dia menjelaskan, gugatan itu berawal dari Pemerintah Kota Surabaya melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi pasca kebakaran dengan PT Gala Bumi Perkasa.
Pemkot memberikan hak kelola dengan sistem BOT (Build Operation and Transfer) selama 25 tahun. Ternyata, perjanjian tersebut, telah keluar dari kesepakatan dan dianggap melanggar.
Namun, Agus panggilan akrabnya itu enggan memberikan secara detailnya. “Nanti akan dibuka saat di persidangan. Yang pasti Pemkot minta putus kontrak karena PT Gala Bumi Perkasa Joint Operation cedera janji,” ujarnya.
Sementara Ahmad Riyadh UB, kuasa hukum dari PT Gala Bumi Perkasa saat berusaha dikonfirmasi, masih belum bisa memberikan keterangan. (bry/iss/ipg)