Satpol PP Kota Surabaya akan meminta agar pengamen dari luar kota atau luar pulau tidak datang ke Surabaya. Sebab, ada sanksi tegas hingga kurungan penjara yang sudah menanti mereka.
Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, aturan mengenai hal itu sudah tegas termuat di pasal 24 dalam Perda 2/2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kalau masih nekat, kami tidak segan membawa mereka ke Pengadilan Tipiring (tindak pidana ringan) sehingga menghadapi sanksi,” ujarnya kepada wartawan di Humas Pemkot Surabaya, Kamis (10/3/2016).
Bila sudah sampai ke pengadilan, para pengamen dari luar Surabaya bisa dikenai sanksi denda sekurang-kurangnya Rp50 ribu atau tiga bulan kurungan penjara.
Sementara bagi pengamen ber-KTP Surabaya, Irvan mengimbau agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
“Ibu Wali Kota Surabaya memerintahkan, agar mereka mendaftar ke dinas pariwisata untuk dapat pembinaan,” ujarnya.
Para pengamen ini, kemudian akan disalurkan ke taman atau Sentra PKL yang ada di Surabaya. Irvan pun berharap, mereka tidak lagi mengamen untuk meminta-minta di jalanan.
Data Satpol PP Kota Surabaya, para pengamen yang telah ditangkap pada Januari 2016 ini sebanyak dua orang.
Seorang dari Bengkulu berusia 29 tahun, seorang lagi dari Gresik berusia 19 tahun. Keduanya kini sudah berada di liponsos.
“Sebenarnya sudah sejak tahun lalu, Surabaya dinyatakan bersih dari pengamen, pengasong, dan anjal. Kami meminta masyarakat yang menemukan ada pengamen, agar tidak memberi uang kepada mereja,” katanya.
Sementara, Wiwik Widayati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya mengatakan, pembinaan sudah dilakukan terhadap seniman musik jalanan.
“Selama ini kami sudah membina 36 grup seniman musik jalanan yang terdiri dari lima hingga tujuh orang dalam grup itu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.
Nantinya, mereka akan diarahkan untuk manggung di Taman Jayengrono, Taman Bungkul, Taman Prestasi, Taman Kunang-Kunang, dan Taman Wonorejo.
“Jadi nanti kami jadwal. Setiap Sabtu dan Minggu bergiliran. Tapi tidak hanya kelompok musik, juga kelompok Ketoprak, Wayang Orang, Ludruk, dan sebagainya,” kata Wiwik.
Pemkot juga sudah mengalokasikan anggaran untuk honor setiap kali grup musik jalanan ini manggung. Jumlahnya lumayan.
“Bergantung komunitasnya ya. Kalau kelompok kecil seperti grup musik, sekitar Rp2,5 juta. Kalau kelompok besar seperti ketoprak atau ludruk, antara Rp2,5 juta sampai belasan juta,” katanya. (den/rst)