Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, meluncurkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar dengan menggandeng sejumlah pengusaha ritel dan toko modern di wilayah itu.
“Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar merupakan upaya kami untuk mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan penggunaan kantong plastik bisa ditekan dan berkurang secara signifikan,” kata Moch Anton Wali Kota Malang usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan penggunaan kantong plastik berbayar di kawasan Alun-alun Malang, Minggu (21/2/2016).
Usai penandatanganan penggunaan kantong plastik berbayar dengan sejumlah pengisaha ritel, toko modern, dan para pemangku kebijakan, wali kota yang juga politikus PKB itu juga mengenalkan kantong baru sebagai pengganti kantong plastik yang digunakan untuk berbelanja.
Dalam sambutannya, Moch Anton menangakan sampah menjadi persoalan bagi Kota Malang yang sedang menuju predikat sebagai kota metropolitan.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan kerja sama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah itu dalam menangani masalah sampah.
“Tempat pembuangan akhir (TPA) saat ini hanya ada di Supit Urang, apabila tidak ada pengurangan dari tempat pembuangan sampah (TPS), dipastikan umur TPA itu tidak akan lama. Oleh karena itu, pemkot terus berupaya mengurangi sampah dari berbagai sumbernya, salah satunya dengan mengintensifkan kegiatan Bank Sampah Malang (BSM) yang meliputi sosialisasi hingga pelatihan pengolahan sampah bagi warga,” ujarnya.
Ia mengatakan pengolahan sampah nanti sampai pada skala kawasan seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) yang masih dalam proses pembangunan.
Kawasan ITF itu nanti berbasis pada masyarakat serta rumah-rumah kompos yang selama ini telah dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan sektor pengepul, pemulung, dan lapak.
Inovasi penanganan sampah itu, katanya, akan terus ditingkatkan. Khusus dalam hal itu, wali kota menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar membentuk peraturan yang mengikat, sehingga bisa dijadikan dasar pelaksanaan.
“Kami mengapresiasi DKP serta seluruh elemen masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif mewujudkan Kota Malang yang bersih, sehat, asri, hingga berhasil memperoleh predikat tertinggi di bidang kebersihan lingkungan, yakni Adipura Kencana,” ucapnya.
Erik Setyo Santoso Kepala DKP Kota Malang mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar masih membutuhkan peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar mengikat.
“Dalam perwal itu nanti akan mengatur banyak hal, mulai dari berapa harga kantong plastik yang harus dibeli di toko serta bagaimana penggunaan dana dari penjualannya. Bisa saja, hasil penjualan kantong plastik itu akan digunakan untuk kepentingan sosial, terutama yang berkaitan dengan bidang kebersihan lingkungan,” katanya.(ant/iss/rst)