Pemkot Surabaya memastikan melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Sebanyak 398 unit mobil plat merah di lingkungan Pemkot harus diparkir di Balai Kota mulai tanggal 1 Juli mendatang.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, semua mobil yang dipakai PNS akan diminta untuk dikumpulkan di Balai Kota.
“Sudah dibuatkan Pak Sekda surat edarannya. Tanggal 1 Juli harus dikumpulkan di Bali Kota. Kalau masih bandel yo dijaluki (diminta),” ujar Risma, Kamis (23/6/2016).
Risma mengatakan, kebijakan memarkir mobil dinas saat lebaran ini sudah dilakukan Pemkot sejak beberapa tahun lalu.
“Setiap tahun kami terapkan ini,” katanya.
Meski demikian, ada beberapa mobil dinas yang tidak di parkir yaitu mobil yang dipakai untuk operasional. Seperti mobil Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, dan juga Bakesbangpol Linmas.
“Seluruh mobil operasional itu tidak wajb dikumpulkan lantaran masih akan dipakai selama liburan lebaran mendatang,” katanya.(bid/ipg)