Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Eksekusi Dua Gudang di Jl Kenjeran

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Persiapan eksekusi di Jl Kenjeran, Surabaya. Foto: twitter @satpolppsby

Pemerintah Kota Surabaya melakukan eksekusi bangunan di Jl. Kenjeran 118 dan 122. Bangunan dua gudang yang sudah berdiri selama 20 tahun akhirnya dieksekusi Satpol PP karena menempati tanah pemerintah.

Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan, lokasinya berada di baratnya makam WR Supratman atau sebelumnya gudang pengepul barang rongsokan. Pemkot mengeksekusi lahan ini karena pemkot sedang membutuhkan lahan tersebut.

“Jadi lahan akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (18/8/2016).

Kenapa baru sekarang dibongkar? Irvan mengatakan, karena selama ini pemilik melakukan perlawanan hukum. Sekarang ini sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, Pemkot yang menang.

“Dua gudang ini merupakan milik dua orang, yang No. 118 milik Pak Rosidi dan No. 122 milik Pak Holidi. Luas lahannhya total dua gudang hampir 3000 meter persegi. Eksekusi harus tuntas hari ini,” katanya.

Irvan juga meminta maaf kepada pengguna jalan karena jalan putar balik dari makam WR Supratman sampai traffic light makam Rangkah dikontraflow. “Kira-kira sampai pukul 12.00 WIB,” katanya. (bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs