Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Izin Angkutan Aplikasi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.

Sugihardjo Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3/2016) mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3/2016) seperti dilansir Antara.

Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Luhut Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana, Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika, Andri Yansah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adrianto Djokosoetono Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) dan lainnya.

“Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam masa transisi tersebut, Sugihardjo menjelaskan, kedua aplikasi tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi, seperti tidak boleh menambah armada.

“Dalam masa ini, kondisinya status quo, artinya boleh beroperasi, tetapi tidak boleh berekspansi,” katanya.

Dengan demikian, Kemenkominfo tidak memblokir kedua aplikasi tersebut, yakni Grab Car dan Uber Taksi dan masih bisa beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan.

Apabila di masa transisi itu tidak dipenuhi, lanjut dia, akan diberikan tindakan tegas kepada aplikasi tersebut.

“Maka berlaku lah ketentuan perundangan, sehingga harus ada tindakan tegas, kita melakukan evaluasi prinsip keadilan,” katanya.

Dia menambahkan bentuk sanksi tersebut akan ditentukan setelah hasil rapat pada Kamis (23/3/2016) di Kemenko Polhukam.

Sugihardjo mengatakan baik Grab Car maupun Uber Taksi keduanya sepakat untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, baik sebagai taksi maupun angkutan sewa.

Andri Yansah Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan masa transisi tersebut juga karena menyangkut penyesuaian kepada masyarakat.

“Selama masa transisi itu, kita nyatakan angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo, yang berarti yang sudah terdaftar, yang sudah beroperasi tetap beroperasi,” katanya.

Dalam masa transisi tersebut, Andri mengatakan pihaknya juga akan berdiskusi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan izin.

“Kita kasih spare, misalnya seminggu, kita kasih seminggu. Akumulasi baru ditentukan kementerian,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs