Belakangan, tenaga kerja di Indonesia ramai membincangkan serbuan jutaan tenaga kerja ilegal asal China yang diduga mendompleng banyaknya pembangunan dengan investasi asal negara tirai bambu itu di Tanah Air.
Masyarakat menangkap isu yang beredar, yang menyebut adanya 10 juta orang tenaga kerja ilegal asal China. Pemerintah menyangkal keberadaan jutaan pekerja ilegal tidak terdeteksi.
Presiden Joko Widodo menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa angka 10 juta orang bukanlah jumlah pekerja ilegal asal China, melainkan target wisawatan asal negara panda itu ke Indonesia.
“Yang 10 juta itu turis. Ini urusan turis. Bukan urusan tenaga kerja,” kata Presiden di Karawang, Jumat (23/12/2016) sebagaimana dilansir Antara, Minggu (25/12/2016).
M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan juga menyangkal keberadaan tenaga kerja ilegal asal China dalam jumlah yang begitu banyak.
Meski demikian, dia tidak menampik adanya TKA asal China yang bekerja di Indonesia, tapi angkanya tidak sebesar yang diisukan.
Menaker menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penertiban pekerja ilegal dari negara manapun.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja asing di Indonesia hingga akhir 2016 sebanyak 74.185 orang.
Jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir, kata Hanif, tidak terlalu berfluktuasi. Rata-rata mencapai 70 ribu orang per tahun.
Pada tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307 orang, tahun 2012 sebesar 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebesar 68.762 orang dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
“Data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Rata-rata TKA kita sekitar 70-an ribu setiap tahun,” ujar Hanif.
TKA asal China memang menempati peringkat pertama dalam hal jumlah. Tercatat sebanyak 21.271 orang TKA asal negeri tempat great wall berada pada 2016 ini.
TKA China ini tersebar di berbagai sektor, antara lain di sektor konstruksi, perdagangan dan jasa, industri, serta pertanian.
“Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Itu jabatan-jabatan yang memang boleh diduduki TKA menurut aturan kita,” kata Hanif.
Menaker menegaskan aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang perusahaan untuk mempekerjakan buruh kasar dari tenaga kerja asing.
“Jadi kalau ada TKA bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah pasti pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kita juga langsung tindak tegas”.
Penertiban
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kata Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan, selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian, maupun pemerintah daerah dala menertibkan tenaga kerja ilegal.
Masyarakat, kata Hanif, dia harapkan membantu pengawasan dengan melaporkan TKA ilegal di daerahnya. Dia tetap mengimbau agar penertiban diserahkan kepada pihak berwenang.
Sesungguhnya, permasalahan tenaga kerja ilegal bukan hal yang ekslusif dialami Indonesia. Indonesia bahkan juga dikenal sebagai negara pengirim tenaga kerja yang cukup besar, baik legal maupun ilegal.
Data Kemnaker mencatat, Indonesia telah mengirimkan 153 ribu pekerja ke Hongkong, 16 ribu pekerja ke Macau, dan 200 ribu TKI ke Taiwan pada 2016 ini.
Jumlah itu, kata Hanif, justru jauh lebih besar dibandingkan tenaga kerja China yang ada di Indonesia dengan junlah lebih dari 21 ribu orang.
Pergerakan tenaga kerja di kawasan Asia Tenggara juga semakin leluasa dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015 lalu.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia, salah satunya dengan menentukan sektor pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Kemnaker juga menentukan, pekerja asing hanya boleh menempati jabatan profesional dan bahwa pekerja yang masuk ke Indonesia, harus memiliki sertifikat keahlian.
Pengawasan ketat juga dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Hanif mencontohkan, hingga akhir 2016, ada 683 TKA bermasalah yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan yang berasal dari berbagai negara. Baik dari Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan serta China.
Dari angka itu, sebanyak 587 TKA tidak memiliki izin kerja, sedangkan 86 orang lainnya menyalahgunakan izin. “Semua sudah ditindaklanjuti, termasuk dideportasi,” kata Menaker.
Hanif menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan akan ditangani, baik bagi tenaga kerja asal China maupun negara-negara lainnya.(ant/den)