Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Harus Melindungi Pengikut Gafatar dari Amuk Massa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka di Kabupaten Mempawah, Kalbar yang dibakar massa, Selasa (19/1/2016). Foto: Antara

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute berpendapat bahwa negara wajib melindungi pengikut Gafatar. Menurutnya, amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat merupakan dampak dari pernyataan peyoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat.

“Selain dibangun atas dasar persepsi dan pernyataan penolakan secara terbuka, pernyataan sesat juga kemudian diikuti dengan penindakan-penindakan oleh beberapa pemerintah daerah. Penyesatan tanpa proses pemeriksaan yang fair dan akuntabel yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diafirmasi oleh aparat negara maka telah memicu kemarahan publik pada kelompok Gafatar,” ujar Bonar di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurut Bonar, pengikut Gafatar adalah warga negara yang berhak atas perlindungan dan hak atas rasa aman. Sehingga apapun pandangan keagamaan Gafatar, negara tidak boleh membiarkan mereka mengalami persekusi atau penganiayan dari siapapun. “Apalagi, pemerintah sama sekali belum pernah meminta klarifikasi langsung pada pengurus organisasi itu,” ujar dia.

Karena itu, Setara Institute mengingatkan agar pemerintah bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan bukan pada fatwa-fatwa yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Penyesatan oleh lembaga keagamaan tertentu yang diafirmasi oleh negara, dipastikan akan melahirkan kekerasan massa.

“Jika tidak diantisipasi, maka pengusiran, penganiayaan, dan diskriminasi terhadap kelompok Gafatar akan berkelanjutan. Maka perlu, mendorong institusi Polri untuk melakukan tindakan perlindungan pada pengikut Gafatar di beberapa daerah, bukan menangkapi dan membiarkannya saat mereka dihakimi massa,” kata dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs