Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Diharapkan Beri Sanksi untuk Berita Hoax

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi

Arief Muliawan Kepala Pusat Pemulihan Aset Negara mengatakan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi atas tersebarnya berita yang tidak jelas kebenarannya atau berita hoax. Arief sendiri dulu pernah terlibat dalam pembuatan UU ITE pada 2006-2008.

“Berita yang hoax blokir, tapi dibuktikan bahwa berita tersebut memang hoax, jangan sampai berita yang benar diblokir. Dan, yang perlu dikaji adalah apakah yang diblokir situsnya apakah pemberitaannya,” kata Arief suarasurabaya.net, Rabu (28/12/2016).

Dia juga meminta adanya sanksi terhadap berita hoax tersebut.

“Dengan memberikan sanksi tentunya, sekali diblokir, dua kali diblokir, tiga kali ya ditutup saja kalau beritanya hoax terus, tentu harus ada sanksi, kalau tidak mereka bikin lagi, bikin lagi, itu memang harus diblokir,” ujarnya.

Arief juga mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.

“Pemerintah sosialisasi bahwa berita itu tidak benar, harus ada press release dari pemerintah, dan tentunya bantuan dari rekan-rekan media. Media harus bantu, pemerintah tidak bisa berjalan tanpa bantuan kita semua,” kata dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Samuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah isi berita.

“Literasi kita belum tinggi, jadi perlu diberdayakan masyarakat bisa membedakan ini hoax atau bukan. Kalau saya pribadi, saya tidak pernah percaya di internet sampai membuktikan bahwa itu konten benar. Harus dibandingkan dengan media yang mainstream,” ujar dia. (ant/tit)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs