Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyetujui peningkatan status sejumlah instansi Kepolisian tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditujukan kepada Kapolri.
Melalui Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016, Asman menyetujui peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A, antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status tersebut, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sementara Wakapolda harus berpangkat Brigjen.
Selain itu, ada lima Polresta yang juga naik status. Tiga di antaranya yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)/eselon II.b. Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfaatkan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri.
“Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016), seperti dilansir Antara.
Peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. “Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” imbuhnya.
Asman menerangkan peningkatan status ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasinya terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Kapolri melayangkan surat kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungan Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres). Kapolri juga mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Mabes Polri.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, peningkatan status tiga Polda tipe B menjadi tipe A sudah memenuhi persyaratan dan kriteria Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2014 tentang Peningkatan Status Satuan kewilayahan.
Pertimbangan lain, Polda Riau, Kepri dan Lampung termasuk wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, memiliki wilayah luas, dan potensi konflik yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan penanganan keamanan secara khusus dan memadai.
Demikian juga dengan peningkatan status lima Polresta, selain memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perkap 7/2014, lima Polresta tersebut merupakan daerah dengan perkembangan ekonomi, industri, dan sosial yang sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan kapasitas pengamanan dan pengendalian operasional dari satuan kewilayahan di tingkat Polres (kabupaten/kota).
Rini mengungkapkan sejatinya ada pula usulan pembentukan 14 Polres baru dari instansi Polri. Terkait hal tersebut, Kemenpan-RB juga telah melakukan sejumlah penilaian.
Namun, Kementerian PANRB hanya menyetujui pembentukan delapan Polres baru di daerah yang memiliki potensi konflik sosial cukup tinggi. Persetujuan pembentukan Polres baru itu antara lain dilakukan di:
1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri)
2. Polres Serang Kota (Polda Banten)
3. Polres Lombok Utara (Polda NTB)
4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku)
5. Polres Mamberamo, (Polda Papua)
6. Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat)
7. Polres Pulau Morotai, (Polda Maluku Utara)
8. Polres Pesawaran, (Polda Lampung). (ant/rid/rst)