M Prasetyo Jaksa Agung menegaskan kalau pemeriksaan La Nyalla Mataliti tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur masih terus dilakukan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sehingga, sampai saat ini belum ada rencana untuk dikembalikan pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Prasetyo, belum diputuskannya pemindahan pemeriksaan di Kejati Jawa TImur karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
“Belum, masih disini pemeriksaannya. Ada yang masih didalami disini,” ujar Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sekedar diketahui, La Nyalla dideportasi dari Singapura, Selasa (31/5/2016) karena masalah ijin tinggal atau over stay. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim penyidik Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung langsung menangkap, dan membawanya ke gedung Jampidsus.
Setelah menjalani pemeriksaan, La Nyalla langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sampai 20 hari. (faz/rst)