Pemeriksaan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (19/10/2016), merupakan pemeriksaan hari ketiga yang dijalaninya. Ketika turun dari mobil yang membawanya sekitar pukul 08.45 WIB di Gedung Kejati Jatim, kata yang pertama kali dia ucapkan adalah menanyakan tentang sarapan kepada wartawan.
“Sudah sarapan belum?,” kata Dahlan.
Kedatangan mantan Menteri BUMN pada hari ini akan menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur sebagai saksi, untuk mengetahui mengenai pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari tahun 2000 hingga 2010.
Sebab, ada dugaan korupsi dalam penyelewengan saat pelepasan aset tersebut. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani kasus ini.
Hari ketiga ini merupakan pemeriksaan lanjutan dua hari sebelumnya. Saat itu, dalam pemeriksaan hari pertama dia mendapatkan 38 pertanyaan dari penyidik dan 25 pertanyaan (bukan 23 pertanyaan,red) pada pemeriksaan hari kedua. Semua pertanyaan itu masih terkait pelepasan aset yang terjadi di PT PWU.
“Pemeriksaan itu pertanyaan seputar proses penjualan, penentuan harga, dan pelepasan aset,” kata Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).
Sebelumnya, terkait kasus pelepasan aset PT PWU ini, Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya sudah dijadikan tersangka oleh penyidik. Saat ini, Wisnu juga sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
dalam kasus pelepasan aset, penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Wishnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya, dan sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, dia menjabat mantan Manajer Aset PT Panca Wira Usaha saat aset tersebut dilepas.
Sedangkan Alim Markus bos Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan. (bry/tit)