Pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan, pada Selasa (18/10/2016) sudah selesai. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (19/10/2016) besok.
“Pemeriksaan selama delapan jam, itu capek. Dilanjutkan besok pemeriksaannya. Dan itu sudah ada kesepakatan antara penyidik dengan DI yang diperiksa sebagai saksi,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (18/10/2016).
Dalam pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tersebut, penyidik melanjutkan pertanyaan pada Senin kemarin. Jumlahnya ada 38 pertanyaan, terkait pelepasan aset yang diperkirakan terjadi dari tahun 2000 hingga 2010. Saat pelepasan aset, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
“Untuk hari ini totalnya ada 61 pertanyaan, kalau dikurangi 38 pertanyaan yang dilakukan kemarin. Maka hari ini iya ada 23 pertanyaan,” ujar dia.
Perlu diketahui, dalam kasus pelepasan aset, penyidik sudah menetapkan tersangka Wishnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya, dan sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Alim Markus bos Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Namun, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. (bry/iss/ipg)