Pemekaran wilayah Madura menjadi Provinsi baru masih terkendala beberapa masalah di tingkat Pemprov Jatim dan juga pemerintah pusat. Fatah Yasin Kepala Bappeprov Jatim mengatakan, pemekaran wilayah merupakan hak dari pemeritah pusat yaitu Presiden dan DPR, karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang.
“Pemekaran wilayah baru itu hak dari pemerintah, Presiden dan DPR karena itu tercantum di Undang-Undang. Tetapi untuk sampai pada keputusan pemerintah pusat iya atau tidak, maka jangan lupa ada Gubernur yang juga bersama-sama dengan DPRD harus mempunyai keputusan yang sama untuk sepakat,” kata Fatah kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Menurutnya, pemekaran wilayah termasuk permasalahan politik yang harus mendapatkan persetujuan DPRD Jatim dan termasuk Gubernur Jatim.
“Kalau ada pengusulan seperti ini oleh perwakilan kabupaten disana, ini baik. Namun hal itu sepanjang representasi keinginan dari masyarakat Madura. Hal ini juga harus melewati perwakilan rakyat di dewan sebagai representasi masyarakat di DPRD,” ujarnya.
Selain itu, kata Fatah, pemekaran wilayah baru tidak akan mudah. Menurut informasi yang didapatkannya, pemerintah pusat tidak akan membuat keputusan pemekaran wilayah baru.
“Karena itu, ini sinyal dari pemerintah pusat belum ada keinginan untuk membentuk provinsi baru. Yang terakhir adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi Provinsi ke-34 di Indonesia,” kata Fatah.
Selain itu, kata Fatah, nantinya ketika Madura sudah menjadi Provinsi baru jangan sampai ada penurunan dari sebelumnya ketika masih bergabung dengan Provinsi Jatim.
“Padahal dalam perencanaan jangka panjang dan menengah Gub Jatim ada rencana pembangunan di Madura, seperti Bandara di Kangean. Karena di sana ada potensi minyak dan gas, sehingga membutuhkan koneksi disana. Sehingga dengan adanya Bandara di Kangean bisa membantu,” ujarnya.
Selain itu, kata Fatah, Bandara Sumenep akan ditingkatkan lagi agar pesawat besar bisa terbang di Madura. Namun, ini tergantung dari masyarakat Madura.
“Seharusnya pemerintah pusat juga memberikan pendelegasian ke pemerintah daerah untuk bisa menikmati hasil migas dan komoditi lainnya. Meskipun itu tidak mungkin karena sudah diatur dalam Undang-Undang, agar daerah bisa mengelola sendiri dan mendapatkan hasil seperti gas alam. Sejauh ini hanya dana bagi hasil saja tapi tidak maksimal,” kata Fatah saat disinggung mengenai sumber daya alam di Madura sangat banyak namun tidak kembali kepada masyarakat Madura. (tit/rst)