Sabtu, 23 November 2024

Pembunuhan di Karah Direkontruksi, Korban Digancu Sebanyak 4 Kali

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Kasus pembunuhan Karah Gang II, Kecamatan Jambangan, yang menewaskan Suyanto di tempat tinggalnya Jalan Karah Gang II No. 35 direkontruksi polisi, Kamis (31/3/206).

Rekontruksi menghadirkan Soekisko, pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Suyanto tersebut jadi tontonan warga sekitar dekat lokasi kejadian.

Sebab, warga ingin melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan Soekisko terhadap Sukis, dengan menggunakan gancu. Namun, warga terhalang oleh petugas dari anggota Polsek Jambangan yang menjaga. Akhirnya, warga terpaksa hanya bisa menyaksikan dari luar pagar rumah.

Sebanyak 17 adegan, untuk dilakukan rekontruksi pembunuhan tersebut. Mulai dari tersangka Soekisko itu datang di rumah korban, hingga melakukan pembunuhan.

Baru di rekontruksi No. 8, tersangka saat itu baru datang dan merokok dekat kamar mandi. Melihat gancu, setelah itu diambil dan menghampiri korban. Kemudian, gancu yang baru diambilnya itu langsung dipukulkan pada korban.

“Totalnya ada 17 adegan yang direkontruksi. Korban itu digancu sebanyak empat kali. Ada di rekontruksi No 10 hingga 13,” kata Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan, Kamis (31/3/2016).

Menurut dia, rekontruksi yang dilakukan itu hanya untuk melengkapi berkas penyidikan. Apakah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa penyidik. Terutama, mengenai psikologisnya, kalau tersangka saat diperiksakan ke Rumah Sakit Bhayangkara, kalau mengalami gangguan jiwa.

“Ternyata, dimintai keterangan tersangka masih ingat betul bagaimana cara membunuh korban. Bahkan saat dilakukan direkontruksi, tersangka juga masih ingat betul cara membunuh Suyanto,” ujar dia.

Dengan dilakukan rekontruksi tersebut, maka berkas akan dikirik secepatnya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kalau berkas sudah lengkap dengan rekontruksinya. “Secepatnya akan kita kirim ke Kejaksaan berkasnya,” ujarnya.(bry/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs