Sabtu, 23 November 2024

Pembebasan Lahan Tiga Proyek Jalan di Surabaya Tuntas Akhir 2016

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Frontage Road sisi barat Jl. Ahmad Yani, Surabaya. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pembebasan lahan tiga proyek pengerjaan jalan, yakni Frontage Road (FR) sisi Barat dan Timur Jalan Ahmad Yani, Wiyung, dan Kedung Baruk, tuntas tahun ini.

Erna Purnawati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) mengatakan, sebenarnya masih ada tujuh titik pengerjaan jalan yang masih dalam proses pembebasan lahan.

Antara lain Jalan Lingkar Luar Timur, Jalan Lingkar Luar Barat, Middle East Ring Road (MERR), FR Timur dan FR Barat Jalan A. Yani, FR Wiyung, serta Kedung Baruk.

Kendala yang mengakibatkan proyek jalan di Surabaya tidak segera bisa diselesaikan, kata Erna, masih seputar masalah pembebasan tanah.

Contohnya di MERR, proses pembebasan lahan masih akan berlarut karena sebagian persil di lokasi itu masih tumpang tindih status kepemilikan tanahnya.

“Kalau MERR ini prosesnya agak panjang. Karena status tanah masih tumpuk-tumpuk. Ada tujuh persil yang pemiliknya belum ketemu,” ujarnya di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (13/9/2016).

Tidak hanya tujuh persil itu, masih ada sekitar 54 persil dari 214 persil yang ada di sepanjang MERR, belum terbebaskan.

“Karena warga di sana meminta harga sangat tinggi. Ada yang minta per meter Rp18 juta. Ya kami tidak bisa membayar, karena jauh dari appraisal,” ujarnya Erna.

Contoh lainnya adalah proyek jalan di Wiyung hingga Babatan. Erna menyampaikan, penuntasan pengerjaan fisik di lokasi itu baru bisa dilanjutkan tahun depan.

Seperti halnya di MERR, beberapa warga pemilik persil di Wiyung juga meminta harga tinggi. Pemkot pun mengambil jalan konsinyasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ada enam persil yang tidak mau menerima penawaran. Dulu masih empat juta (per meter) nolak, sekarang sudah sembilan juta masih nolak juga,” ujar Erna.

Konsinyasi dengan PN Surabaya, dengan cara menitipkan Rp11 miliar untuk pembayaran lahan. Pemkot Surabaya telah mengajukan permohonan pengosongan lahan.

Sesuai aturan baru pembebasan lahan, kata Erna, Pemkot Surabaya sudah tidak bisa memimpin eksekusi pengosongan. “Jadi nanti, pengosongan yang memimpin adalah pengadilan. Kami (Pemkot) hanya mendampingi,” katanya.

Dia berharap kontrak pembebasan dengan pemilik lahan di Wiyung sudah ada pada 2017 nanti. Sebab, Wiyung menjadi satu diantara tiga proyek jalan yang proses pembebasan lahannya tuntas tahun ini.

“Pembebasan lahan yang tuntas akhir tahun ini ada tiga. Wiyung, Kedung Baruk, dan FR,” katanya. Untuk pembebasan lahan ini, Pemkot Surabaya mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Sebesar 110 miliar rupiah untuk ganti rugi pembebasan lahan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs