DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara harus memiliki ketahanan dan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam hal penyediaan kualitas air bersih dan air minum, mitigasi penurunan permukaan tanah, pengelolaan air limbah, revitalisasi alur sungai dan pengendalian banjir.
Hal ini disampaikan Joko Widodo Presiden dalam arahan pembuka rapat terbatas yang membahas reklamasi Teluk Jakarta (National Capital Integrated Costal Development (NCICD) di kantor Presiden, Rabu (27/4/2016).
Presiden mengingatkan bahwa penurunan muka tanah di DKI Jakarta sudah sangat mengkhwatirkan, rata-rata 7,5-12 cm per tahun. Diperkirakan seluruh Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut pada tahun 2030.
“Akibatnya, pada saat tersebut 13 sungai yang melewati Jakarta tidak bisa mengalirkan airnya secara gravitasi ke Teluk Jakarta,” kata Presiden.
Melihat kondisi ini, Presiden mengatakan bahwa pengendalian sumber daya air dan lingkungan di wilayah DKI Jakarta harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
Untuk itu, pembangunan pesisir ibu kota negara atau disebut NCICD yang sudah digagas cukup lama akan menjadi sebuah jawaban untuk Jakarta.
Jangan dipersempit yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta. Dan pada sore hari ini kita tidak berbicara masalah hukum yang berkaitan dengan reklamasi meskipun kita undang ketua KPK,” ujar Presiden.
Yang harus dibicarakan dalam pembahasan ini adalah hal-hal yang strategis, besar dan visioner ke depan untuk mengantisipasi yang mungkin akan terjadi pada tahun 2030, ketika Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut.
Presiden menyampaikan saat dirinya berkunjung ke Belanda minggu lalu, difokuskan untuk mempelajari keunggulan Belanda terkait pengelolaan air, termasuk water supply and sanitation, water for food and ecosystem, water governance serta water safety.
Tentunya dalam konsep pengembangan perkotaan, infrastruktur pengelolaan air harus terintegrasi dengan infrastruktur pembangunan.
“Pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, perumahan, perkantoran dan sistem transportasi massal harus betul-betul terintegrasi dengan baik,” katanya.
Kata Presiden, tiga hal yang harus dipenuhi dalam pembangunan pesisir Ibukota Negara, pertama dari aspek lingkungan baik biota laut maupun magrove. Kedua aspek hukum mengikuti kaidah-kaidah serta aturan-aturan hukum yang berlaku. Ketiga aspek sosial khususnya berkaitan dengan kehidupan nelayan.
Proses pembangunan pesisir Ibukota Negara harus dikendalikan, didrive sepenuhnya oleh Pemerintah bukan oleh swasta.
Untuk itu, Bappenas diperintahkan untuk menyelesaikan desain besar pembangunan pesisir yang terintegrasi sehingga menjadi pegangan dalam implementasinya. (jos/dwi/rst)