Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan Diar Kusuma Putra Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (pemohon, red) ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon, red) di Pengadilan Negeri Surabaya, sedikit berbeda seperti sebelumnya, Rabu (2/3/2016).
Kali ini, sidang dengan agenda pembacaan duplik (jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat, red) Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, langsung hadir dan melihat suasana sidang yang digelar si ruang Candra.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya, apakah ada intervensi? Maruli Hutagalung mengaku hanya ingin melihat suasana persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tidak ada intevensi, yang istimewa. Hanya ingin melihat saja, apalagi saya juga punya jaksa. Kebetulan dulu pernah jadi jaksa, sekali-kali reuni, ingin tahu sidang. Apalagi, waktu di Jakarta masih di Jaksa Agung, kalau ada praperadilan saya selalu hadir,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/3/2016).
Menurut dia, perkara itu masih prematur, belum masuk ke arah praperadilan. Namun, itu semuanya akan dikembalikan pada majelis hakim.
“Kita lihat nanti saja bagaiman keputusan hakim. Yang jelas, kita ada saksi, dan prosesnya masih terus jalan sampai sekarang,” ujar dia.
Secara terpisah, Togar Manahan Nero, salah satu tim kuasa hukum Diar Kusuma Putra mengenai kehadiran Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya mengaku sempat terkejut.
“Iya saya kaget aja, ada apa?. Tapi, dengan kehadirannya itu biar tahu dan mengontrol langsung mengenai apa yang terjadi dalam penanganan penyidik di kejaksaan. Terutama mengenai perkara Kadin Jatim itu sudah clear dan sudah ada keputusan inkracht” kata Togar Manahan Nero.
Perlu diketahui Diar Kusuma Putra Wakil Ketua Umum Kadin Jatim melakukan gugatan praperadilan mengenai penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Rp5 miliar yang diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim. Pemohon beralasan kasus itu sudah diusut sebelumnnya dan sudah inkracht. Diar khawatir dia akan terjerat lagi jadi tersangka. (bry/rst)