KH Bachtiar Nasir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, menuding gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama hari ini, cuma permainan Mabes Polri.
Bachtiar yang juga berstatus pelapor, kecewa karena tidak diizinkan masuk Ruang Rupatama, tempat berlangsungnya gelar perkara.
Dia merasa berhak ikut dalam gelar perkara yang dimulai pukul 9.30 WIB, walaupun dia bersama Munarman juru bicara FPI, dan beberapa pengacara, datang saat acara sudah dimulai.
“Kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biarkan masyarakat yang menilai, dan Allah SWT yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui setelah ini,” serunya di halaman Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Bachtiar menambahkan, setelah gelar perkara ini, GNPF MUI akan mengadakan rapat untuk menentukan sikap, termasuk mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan aksi massa tanggal 25 November mendatang.
Sementara itu, Komjen Ari Dono Sukmanto Kabareskrim Polri mengatakan, ada lima perwakilan pelapor yang ikut gelar perkara.
Mereka adalah Habib Novel Hasan, Irene Handono, Pedri Kasman Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Syamsu Hilal Ketua Forum Anti Penistaan Agama, dan Habib Muchsin Al Habsyi.
Sementara itu, dari pihak Ahok yang berstatus terlapor hanya diwakili Sirra Prayuna pengacaranya. (rid/iss)