Henry Subiakto Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo menegaskan jika pencemaran nama baik, kalau sebelumnya langsung ditahan, tapi dalam revisi UU ITE saat ini pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu. Sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
“Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 (3)? Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya,” ujarnya dalam forum legislasi RUU ITE di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Kata Henry, generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan berkegiatan di dunia media social (cyber – medsos – maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, dan definisinya berbeda-beda.
RUU ITE ini inisiatif pemerintah dan ditargetkan akan selesai pada September 2016 masa sidang mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja harus diproses pengadilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditahan.
Pentingnya RUU ITE ini mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia dan juga bisa dimuat berulang-ulang.
“Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicemarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujar dia.
RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.(faz/iss/ipg)