Arsyad Mustakim Tim Safety Riding Honda mengatakan, pelanggaran stop line (garis perhentian di traffic light) perlu ditindak tegas. Sanksi tilang bisa diterapkan dengan lebih efektif, misalnya diakumulasi.
“Petugas bisa menerapkan sistem tilang elektronik dengan bantuan camera perekam (cctv). Dari situ ketahuan nomor polisi kendaraan, sehingga pada waktu perpanjangan STNK tinggal diakumulasi saja pelanggarannya. Polisi tidak perlu repot lagi,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (17/9/2016).
Upaya lebih efektif untuk menertibkan para pengendara itu dengan tindakan tegas daripada dengan himbauan. “Sudah keseringan himbauan itu, harusnya penegakan. Tapi, sosialisasi harus tetap berjalan,” katanya.
Menurut Arsyad, setiap orang siapapun itu yang memakai kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sedangkan garis marka itu ada di aturan pasal 106 ayat 4.
“Sebetulnya dari sini memberikan kesempatan untuk pejalan kaki dan pesepeda untuk menyebrang. Lalu, supaya pengendara itu bisa melihat lampu merah untuk safety mereka juga, siapa tau ada yang menyelonong dari arah yang lain,” katanya.
Arsyad mengatakan, kondisi jalan di Surabaya memang padat, justru kondisi itulah para pengendara harus mengutamakan budaya antri. Selain itu, tindakan tegas yang konsisten dari petugas kepolisian penting dilakukan.
“Saya masih yakin kalau tindakan tegas (tilang, red) ini dilakukan terus menerus dan melakukannya dengan baik, orang-orang itu pasti malas kalau ditilang terus, sehingga menjadi tertib di kemudian hari,” katanya. (bid)