Pelaku pencabulan gadis 14 tahun yang kini tinggal di bekas kandang bebek milik Zainul, Warga Trompoasri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, berhasil ditangkap anggota Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo.
“Tersangka berinisial S ini berhasil ditangkap di pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” kata AKBP Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo, Rabu (25/5/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencabulan gadis 14 tahun ini berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan dari tim Reskrim yang sering mendapatkan informasi serta kerjasama antara perangkat desa dan keluarga tersangka.
Diketahui tersangka S masih ada di Jawa Timur, di daerah Sumenep, Pasuruan dan Malang, untuk bersembunyi. “Tapi, setelah dilakukan pendekatan pada keluarga tersangka akhirnya membuahkan hasil untuk menangkap tersangka Selasa kemarin di Pasuruan,” ujar dia
Sementara kasus pencabulan pada gadis 14 tahun tersebut diperkirakan terjadi Juni (bukan Agustus, red) tahun 2015. Akibat dari pencabulan yang diduga dilakukan lima orang menyebabkan korban hamil, dengan kondisi kandungan sekarang sudah memasuki 8 bulan.
Saat hamil, korban dan keluarganya diusir dari rumah kontrakannya oleh warga Desa Trompoasri. Akhirnya, korban mendapat bantuan dari Zainul yang berbaik hati memberikan tempat tinggal di bekas kandang bebek yang baru saja dibersihkan. (bry/dwi)